Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung mencatat sebanyak 366 keluarga penerima manfaat (KPM) gagal menerima bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari APBD 2026. Alasan utama kegagalan pencairan ini didominasi oleh ketidaksesuaian data Desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) triwulan I.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan aturan yang berlaku, penerima bansos daerah ini diwajibkan berasal dari kelompok Desil 1 hingga 4 pada data DTSEN. Kegagalan ini terungkap setelah pihak Dinsos melakukan proses pemutakhiran data secara berkala guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
"Salah satu faktor Desilnya tidak memenuhi syarat. Namun ada sejumlah penyebab lain," ujar Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Fahmi Alif, pada Senin (20/7/2026).
Sebelum proses penyaluran, pihak Dinsos Tulungagung sebenarnya telah memfasilitasi pemadanan data DTSEN tersebut pada bulan April 2026 lalu. Dari total alokasi bansos APBD 2026 yang ditargetkan menyasar 1.664 KPM, data terbaru menunjukkan bantuan yang berhasil disalurkan hanya menyentuh angka 1.298 KPM.
"Dengan demikian ada 366 KPM yang gagal mendapatkan Bansos ini. Meski namanya terdata, mereka belum bisa mencairkan," ungkap Fahmi lebih lanjut mengenai kendala teknis di lapangan.
Selain masalah ketentuan Desil yang tidak terpenuhi, tim di lapangan juga menemukan kendala lain yang menghambat penyaluran. Beberapa di antaranya adalah keberadaan KPM yang sedang berada di luar kota atau bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran, sehingga tidak bisa melakukan pencairan langsung.
Faktor kematian juga menjadi penyebab hilangnya hak penerima manfaat. Dinsos Tulungagung menemukan sejumlah data penerima bansos khusus lanjut usia (lansia) yang telah meninggal dunia, sehingga otomatis bantuan tersebut tidak dapat disalurkan.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada tahun 2026 menganggarkan tiga jenis bansos melalui APBD, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) disabilitas sebanyak 424 KPM, BLT miskin ekstrem sebanyak 1.040 KPM, dan BLT lansia sebanyak 200 KPM.