Kepolisian Resor Tanjungbalai secara resmi menetapkan seorang pria berinisial D yang berusia 37 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur yang baru berusia 12 tahun. Tersangka D diketahui merupakan suami dari seorang guru aparatur sipil negara di Tanjungbalai yang rumahnya sempat digeruduk oleh warga setempat akibat kasus tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan, membenarkan penetapan status hukum terhadap pelaku saat dikonfirmasi pada Jumat. Ruslan menyatakan bahwa pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada di balik peristiwa tersebut secara mendalam.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi kunci, mulai dari pihak keluarga korban, keluarga tersangka, hingga menghadirkan saksi ahli psikologi. "Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," ujar Ruslan.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah hukum Tanjungbalai agar tetap tenang, sabar, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Warga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam menghadapi hukuman berat berupa kurungan penjara paling lama sembilan tahun.