Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Polisi Ungkap Status Kepemilikan...
BERITA

Polisi Ungkap Status Kepemilikan Alphard Terobos Lampu Merah Bundaran HI

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 28 Juli 2026
Mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI Jakarta

Mobil Toyota Alphard hitam yang menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap status kepemilikan mobil Toyota Alphard berwarna hitam yang viral usai menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Aksi nekat yang terjadi pada Rabu (22/7) lalu itu sempat memicu percekcokan dengan petugas keamanan setempat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, kendaraan mewah tersebut ternyata menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas aslinya. Petugas pun meminta pemilik yang menguasai mobil saat ini untuk segera mengurus proses balik nama dan menyelesaikan kewajiban pajak.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa klarifikasi terhadap pengemudi telah dilakukan di kantor Subdit Gakkum pada Jumat (24/7) malam. Pengemudi diketahui merupakan seorang anggota polisi berinisial Brigadir RPW.

Dari hasil investigasi, Toyota Alphard tersebut sebenarnya memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama E yang beralamat di Kota Tangerang, Banten. Namun saat kejadian, mobil justru memasang pelat nomor D 1828 XHQ yang merupakan milik kendaraan lain, yaitu Daihatsu Grand Max atas nama DR di Kabupaten Bandung Barat.

Atas temuan tersebut, polisi langsung mengamankan pelat nomor palsu yang terpasang pada Alphard itu. Pengemudi dikenakan sanksi Pasal 287 ayat (2) tentang pelanggaran lampu lalu lintas serta Pasal 289 tentang penggunaan pelat nomor yang tidak ditetapkan Polri sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ojo menjelaskan bahwa pemilik lama mobil Alphard tersebut telah menjual kendaraannya dan mengajukan pemblokiran data ke otoritas pajak daerah sejak dua tahun lalu. Pihak kepolisian menegaskan pentingnya pemilik baru untuk segera mengurus balik nama.

"Saat ini proses balik nama dan bayar pajak akan dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai kendaraan saat ini," ujar Ojo dalam keterangannya pada Selasa (28/7).

Ia menambahkan bahwa pengurusan balik nama sangat krusial agar tidak merugikan pihak pemilik lama. "Hal ini harus dilakukan karena menyangkut ketaatan membayar pajak dan juga menyangkut nama baik orang lain yang namanya masih tertera di STNK seolah-olah tidak membayar pajak, padahal kendaraan tersebut sudah dijual dan sudah diberitahukan ke Dipenda Banten untuk dilakukan blokir dua tahun lalu, sehingga apabila muncul persoalan bukan lagi menjadi tanggung jawab pemilik lama," pungkasnya.

Topics
toyota alphard bundaran hi polda metro jaya akbp ojo ruslani pelat nomor palsu pelanggaran lalu lintas
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.