Wacana penerapan mandatori bensin dengan campuran bioetanol sebesar 10 persen hingga 20 persen di Indonesia menuai catatan kritis dari kalangan pengamat energi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Institute for Essential Services Reform memperingatkan bahwa program transisi energi tersebut berisiko memberikan tekanan finansial baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kondisi ini dinilai sangat berbeda jika dibandingkan dengan program pencampuran biodiesel yang saat ini bahkan telah melangkah menuju target B50.
Selama ini, keberhasilan pembiayaan insentif biodiesel sangat bergantung pada peran Badan Pengelola Dana Perkebunan yang menghimpun dana dari pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah beserta produk turunannya.
Sebaliknya, sektor bioetanol hingga saat ini masih belum memiliki kelembagaan atau mekanisme pengelola dana khusus yang mampu menutupi selisih harga antara bioetanol dengan bensin fosil di pasaran.
"Keberhasilan biodiesel berjalan hingga target B50 terjadi karena adanya insentif dari BPDP yang dihimpun dari ekspor produk sawit. Namun, untuk bioetanol, mekanismenya belum ada sehingga kemungkinan besar justru akan menjadi beban tambahan bagi APBN," ujar Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa.