Berdasarkan laporan yang beredar, wacana pelibatan kantin sekolah dalam mengelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG kini tengah menjadi sorotan hangat setelah mendapat lampu hijau dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan dukungannya terhadap rencana tersebut karena biaya operasional yang dikelola langsung oleh sekolah dinilai jauh lebih murah dibandingkan melalui yayasan besar. Sebagaimana diwartakan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan sinyal terbuka untuk mengkaji berbagai alternatif pelaksanaan di luar aturan baku yang ada demi fleksibilitas di lapangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Namun, di balik semangat efisiensi anggaran tersebut, muncul berbagai pertanyaan kritis mengenai kesiapan infrastruktur dan standar keamanan pangan di setiap sekolah. Menurut Yahya Zaini, pemerintah perlu melakukan pemetaan secara cermat karena tidak semua sekolah memiliki lahan dan ruangan yang cukup memadai untuk membangun dapur sendiri. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak boleh dipaksakan bagi institusi yang belum siap agar tujuan utama pencegahan keracunan makanan dapat tercapai secara optimal melalui partisipasi aktif orang tua dan guru.
Di satu sisi, negara dan Badan Gizi Nasional memposisikan standar terpusat sebagai jaminan mutlak untuk mengontrol kualitas gizi anak bangsa demi mencapai visi besar di masa depan. Di sisi lain, usulan pelibatan kantin sekolah justru menghadirkan sebuah aporia atau jalan buntu logis di mana sistem yang kaku harus berkompromi dengan realitas lokal yang beragam. Diskusi ini semakin rumit ketika muncul gagasan pembatasan sasaran penerima manfaat yang hanya difokuskan pada sekolah dari golongan tidak mampu, sehingga menciptakan pertanyaan mendalam tentang keadilan sosial.
Di sinilah sebuah ketegangan struktural meruntuhkan keyakinan sederhana bahwa masalah gizi anak dapat diselesaikan melalui satu resep seragam dari pusat kekuasaan. Ketika kantin sekolah dihadirkan sebagai solusi alternatif, hal itu sekaligus menelanjangi keterbatasan birokrasi dalam merangkul kebutuhan nyata di akar rumput. Alih-alih menjadi jawaban final, kebijakan ini justru menyisakan teka-teki tentang bagaimana sebuah program negara bisa berjalan tanpa mengorbankan prinsip keadilan bagi seluruh kalangan.
Pada akhirnya, apakah pelibatan kantin sekolah ini benar-benar bentuk demokratisasi pengawasan pangan atau sekadar upaya melimpahkan tanggung jawab besar ke pundak lokal. Ruang perdebatan tetap terbuka lebar, membiarkan makna dari keadilan gizi terus tertunda di antara janji kesejahteraan dan bayang-bayang ketimpangan sosial yang belum terselesaikan.