Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Soedeson Tandra Tegaskan, Tangkap...
BERITA

Soedeson Tandra Tegaskan, Tangkap Jaksa Tak Perlu Izin Presiden

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-07-19
Gedung DPR RI tempat Komisi III memberikan pernyataan terkait aturan penangkapan jaksa

Gedung DPR RI tempat Komisi III memberikan pernyataan terkait aturan penangkapan jaksa

Polemik seputar penegakan hukum terhadap pejabat kejaksaan kembali mencuat setelah Komisi III DPR RI memberikan tanggapan tegas mengenai prosedur penangkapan aparat penegak hukum. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menyatakan secara terbuka bahwa tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengantongi izin dari presiden sebelum menangkap seorang jaksa.

Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson sebagai respons langsung terhadap argumen yang dilontarkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sebelumnya, Hotman sempat mempertanyakan alasan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor Polri tidak melapor terlebih dahulu kepada kepala negara saat menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar Soedeson melalui keterangan tertulis yang dirilis pada Minggu (19/7).

Berdasarkan analisis tim redaksi, perdebatan ini menyoroti dinamika penegakan hukum yang melibatkan pejabat tinggi institusi penegak hukum serta batas interpretasi kewenangan kelembagaan. Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan bahwa Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya sempat mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka telah resmi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Prinsip negara hukum yang menganut kesetaraan di depan hukum atau equality before the law, menurut Soedeson, harus diterapkan tanpa pandang bulu kepada siapa pun yang melanggar aturan. "Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tambahnya.

Dalam kasus yang sama, pihak Kejaksaan Agung diketahui telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang turut menyeret nama Febrie Adriansyah. Kasus tersebut mencakup penanganan perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang memicu pemadaman listrik total atau blackout, hingga kasus korupsi ASABRI.

Topics
soedeson tandra komisi iii dpr febrie adriansyah hotman paris kejaksaan agung mahkamah konstitusi korupsi hukum
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.