Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan laporan, usulan tersebut berkaitan erat dengan penanganan hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai memerlukan perhatian khusus.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pihak pemerintah akan segera membicarakan gagasan tersebut bersama Mahkamah Agung. Menurut Yusril, "Kami, pemerintah, tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden. Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan." Diskusi ini penting guna mencari format hukum terbaik dalam mengakomodasi usulan pengetatan keadilan bagi korban.
Berdasarkan analisis awak media, gagasan menghadirkan hakim ad hoc dalam perkara ini memunculkan diskursus menarik terkait ruang lingkup peradilan khusus di Indonesia. Menko Yusril menjelaskan bahwa regulasi perundang-undangan sebenarnya membuka peluang pelibatan hakim ad hoc, yang selama ini lazim diterapkan pada pengadilan hak asasi manusia maupun pengadilan tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, realisasi aturan tersebut untuk kasus spesifik tetap memerlukan koordinasi intensif bersama lembaga yudikatif.
Di sisi lain, proses hukum terhadap kasus penyerangan ini terus berjalan dengan melibatkan institusi militer mengingat latar belakang para pelaku yang telah teridentifikasi. Yusril memaparkan bahwa hingga saat ini seluruh tersangka yang ditetapkan oleh Pusat Polisi Militer merupakan prajurit aktif TNI dari Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, serta Sersan Dua ES.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh Puspom TNI kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta. Apabila berkas dinyatakan lengkap, persidangan dipastikan akan segera digelar di lingkungan peradilan militer melalui Pengadilan Militer II-08 Jakarta sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer yang berlaku di Indonesia.