Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI), Leriadi, memberikan kritik keras terhadap pelaksanaan Rapat Pleno IX DPP AMPI. Menurutnya, rapat yang telah digelar tersebut bertentangan dengan ketentuan organisasi sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan DPP AMPI tertanggal 23 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Leriadi menilai produk yang dihasilkan dalam forum tersebut cacat secara hukum organisasi karena tidak memenuhi ketentuan administrasi serta prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap agenda organisasi wajib dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) DPP AMPI.
"Kami dengan tegas menolak segala produk yang dihasilkan dari Rapat Pleno IX tersebut karena dilaksanakan tanpa memenuhi ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi DPP AMPI. Organisasi yang besar harus dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak yang justru dapat mencederai marwah AMPI," kata Leriadi dalam siaran persnya, Jumat (24/7/2026).
Lebih lanjut, Leriadi menjelaskan bahwa Surat Peringatan dari DPP AMPI telah menegaskan pelaksanaan Rapat Harian maupun Rapat Pleno wajib dipimpin oleh ketua umum dan sekretaris jenderal, atau pihak yang mengantongi pendelegasian resmi. Keterlibatan sekretaris jenderal dinilai sebagai unsur mutlak dalam pelaksanaan forum pengambilan keputusan tersebut.
Lantaran Rapat Pleno IX tetap dipaksakan berjalan meski sudah diterbitkan Surat Peringatan, Leriadi menegaskan seluruh hasil keputusannya tidak memiliki legitimasi yang kuat dan batal demi hukum secara aturan internal organisasi.