Pemerintah pusat secara resmi telah menerbitkan ketentuan terbaru terkait pengelolaan anggaran bagi wilayah pedesaan di seluruh tanah air. Berdasarkan pantauan redaksi, regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai pembaruan penting mengenai klaster, proporsi, formula, serta ketentuan teknis penghitungan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam aturan baru ini, pembagian alokasi dasar dibagi berdasarkan klaster jumlah penduduk di masing-masing desa. Desa dengan jumlah penduduk 1 hingga 100 jiwa akan memperoleh alokasi sebesar Rp349.870.000,00, sementara desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10.000 jiwa berhak mendapatkan alokasi dasar tertinggi mencapai Rp696.235.000,00.
Menurut pengamatan tim redaksi, regulasi ini juga memperkenalkan formula penghitungan alokasi afirmasi yang lebih terperinci, termasuk alokasi afirmasi indeks desa dan alokasi afirmasi iklim. Formula ini dirancang untuk memastikan keadilan distribusi anggaran berdasarkan tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas adaptasi, hingga indeks bahaya dan status risiko iklim di setiap wilayah.
Sebagai contoh dalam lampiran regulasi tersebut, sejumlah gampong di Kabupaten Aceh Selatan seperti Keude Bakongan hingga Pulo Ie II telah tercatat memiliki rincian indeks risiko iklim desa tersendiri dengan status bervariasi antara kategori rendah hingga sedang. "Penerapan indeks risiko iklim ini menjadi instrumen krusial dalam mitigasi bencana dan penyesuaian anggaran di tingkat lokal," ujar salah satu pejabat kementerian terkait.