Pemerintah secara resmi menetapkan pagu anggaran Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp60.570.000.000.000 atau sekitar Rp60,57 triliun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan aturan tersebut, total anggaran Dana Desa terbagi menjadi dua bagian utama. Sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan berdasarkan formula tahun sebelumnya, sementara Rp1 triliun disiapkan sebagai insentif desa atau untuk melaksanakan kebijakan khusus pemerintah.
Alokasi dasar yang dibagikan kepada setiap desa mencakup 65 persen dari total anggaran atau sekitar Rp38,72 triliun yang dibagi berdasarkan tujuh klaster jumlah penduduk. Selain itu, terdapat alokasi afirmasi sebesar 1 persen dan alokasi kinerja sebesar 4 persen guna mendorong kemajuan desa.
Pemerintah berharap pengelolaan dana desa pada tahun 2026 ini dapat berjalan secara transparan dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok nusantara.