Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini menjadi momen akuntabilitas tahunan di mana penggunaan uang pajak rakyat dihitung kembali secara transparan, mulai dari pos belanja pegawai hingga alokasi pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, laporan pertanggungjawaban ini bukan sekadar angka-angka mati di atas kertas birokratis. Dokumen tersebut mencerminkan bagaimana denyut perekonomian nasional berjalan sepanjang tahun lalu, termasuk bagaimana negara mengelola penerimaan dari sektor migas hingga pembayaran utang dan pencairan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.
Menanggapi ketentuan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tersebut. Opini ini secara teoretis menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara telah berjalan sesuai standar akuntansi yang berlaku, memberikan sinyal positif bagi stabilitas fiskal dan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.
Kendati demikian, di balik rapor biru tersebut, catatan kritis BPK justru membuka mata publik terhadap sejumlah kelemahan sistemik yang selama ini tersembunyi di balik jargon birokrasi. BPK menyoroti bahwa sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak belum sepenuhnya mampu mendeteksi secara langsung perbedaan data penyetoran pajak dengan pelaporan wajib pajak, sebuah celah administrasi yang krusial bagi keadilan fiskal.
Tidak hanya soal perpajakan, catatan audit itu juga menyoroti formula harga jual eceran dalam perhitungan dana kompensasi jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang dinilai belum sepenuhnya menjamin efisiensi belanja pemerintah. Bagi masyarakat awam, catatan semacam ini berarti bahwa efisiensi subsidi energi masih menyisakan ruang perbaikan besar agar beban keuangan negara tidak salah sasaran dan benar-benar berpihak pada kelompok rentan.
Pada akhirnya, pengesahan UU Pertanggungjawaban APBN 2024 ini harus dibaca secara lebih tajam oleh publik sebagai instrumen pengawasan sosial. Pengelolaan keuangan yang transparan tidak boleh berhenti pada perolehan predikat administratif semata, melainkan harus berujung pada perbaikan nyata layanan publik, penurunan angka kemiskinan, serta pemerataan kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh rakyat.