Berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah membeberkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2024 yang mencakup posisi neraca keuangan secara komprehensif. Dokumen resmi ini tidak hanya merinci aliran uang masuk dan keluar, tetapi juga memotret kekayaan bersih negara yang dikelola dari Sabang sampai Merauke di tengah dinamika ekonomi global.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, catatan neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset negara menembus angka fantastis sebesar Rp13.692,96 triliun. Angka raksasa ini terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, hingga aset tetap berupa tanah, gedung, dan infrastruktur jalan yang menjadi fondasi pelayanan publik bagi masyarakat sehari-hari.
Menanggapi ketentuan tersebut, para pengamat menyoroti bahwa peningkatan nilai aset dan investasi jangka panjang harus berbanding lurus dengan perbaikan fasilitas dasar rakyat. "Kenaikan nilai aset negara di atas kertas wajib dibuktikan dengan pemerataan infrastruktur dan layanan publik yang benar-benar dirasakan oleh warga kelas bawah," ungkap seorang pengamat kebijakan fiskal menanggapi laporan tersebut.
Lebih jauh lagi, laporan keuangan ini juga merinci kewajiban jangka pendek dan panjang pemerintah yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak membebani ruang fiskal masa depan. Pengelolaan utang dan penanaman modal negara melalui berbagai pos investasi menjadi penentu utama stabilitas ekonomi makro yang melindungi daya beli masyarakat dari hantaman inflasi.
Melalui transparansi neraca keuangan dalam undang-undang ini, publik diajak untuk terus mengawasi bagaimana aset negara dimanfaatkan secara produktif. Pengawasan ketat atas alokasi kekayaan negara diharapkan mampu mempersempit ketimpangan sosial dan mendorong kesejahteraan yang merata di seluruh pelosok negeri.