Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas mendesak pemerintah untuk mengubah skema regulasi terkait integrasi antara zakat dan pajak di Indonesia. Desakan ini disuarakan agar umat Islam tidak lagi terbebani oleh aturan fiskal yang dinilai memberatkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa sistem yang berlaku saat ini masih menimbulkan masalah pajak berganda bagi warga Muslim. Menurutnya, masyarakat yang sudah menunaikan kewajiban zakat sebagai karyawan atau pegawai perusahaan tetap harus membayar potongan pajak secara utuh dari penghasilan mereka.
"Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Cholil.
Dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi baru sebatas diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak atau tax deduction. Padahal, MUI menginginkan agar zakat bisa langsung menjadi pengurang nominal pajak yang harus dibayar atau tax credit.
Cholil menambahkan bahwa dana zakat yang dihimpun oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan program pembangunan negara, terutama dalam hal pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, ia menilai sangat adil jika kewajiban zakat yang ditunaikan seorang Muslim dapat diproporsikan secara langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.
Isu strategis mengenai pengintegrasian skema zakat dan pajak ini menjadi salah satu topik utama yang dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan selama tiga hari pada 24 hingga 26 Juli 2026 di bawah tema Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat.