Integrasi yang kuat antara sistem zakat dan perpajakan nasional diyakini dapat menjadi motor penggerak utama dalam memperkuat program pemberdayaan ekonomi umat. Sinergi kedua instrumen finansial ini dinilai mampu mengoptimalkan penghimpunan dana sosial keagamaan demi mengatasi masalah kesenjangan sosial yang masih terjadi di Indonesia.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Jurnalisme Filantropi. Agenda ini diinisiasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Komisi VIII DPR RI, Yayasan Halaqoh Tadarus Al-Qur'an, dan Lazismu di Ruang Perpustakaan Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
"Optimalisasi penghimpunan zakat melalui integrasi ini dapat memperkuat berbagai program pemberdayaan ekonomi umat, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga penanggulangan bencana yang selama ini menjadi bagian penting dari pembangunan nasional," ujar Singgih.
Menurut Singgih, hubungan antara zakat dan pajak tidak boleh diposisikan sebagai dua kewajiban yang saling bersaing atau justru memberatkan masyarakat. Sebaliknya, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia harus melihat keduanya sebagai instrumen konstitusional dan keagamaan yang saling melengkapi demi mewujudkan keadilan sosial.
Saat ini, regulasi di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Hal ini berlaku jika dana zakat tersebut disalurkan melalui Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang diakui oleh pemerintah.
Namun, ke depan, Singgih menyebut muncul gagasan yang lebih progresif agar zakat bisa dikaji menjadi pengurang pajak yang terutang (tax credit). Format ini diharapkan dapat memberikan dampak psikologis yang lebih besar bagi para wajib pajak Muslim.
"Gagasan ini tentu menarik karena memiliki potensi besar mendorong masyarakat menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Dampaknya, tata kelola zakat nasional akan menjadi semakin akuntabel, transparan, dan profesional karena ekosistem ekonomi syariahnya semakin kuat," lanjut politisi dari Partai Golkar tersebut.
Meski menjanjikan peluang besar bagi kesejahteraan masyarakat luas, Singgih mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut memerlukan kajian yang objektif dan komprehensif. Perlu penyelarasan regulasi yang matang antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Agama agar dampaknya berjalan optimal tanpa mengganggu penerimaan negara.