Pemerintah resmi memperkuat tata kelola Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) melalui penyelenggaraan Rapat Perdana Komite Pengarah pada 22 Juli 2026 di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Lewat perubahan aturan tersebut, posisi Ketua Komite Pengarah BPDLH yang sebelumnya dipegang oleh Menko Bidang Perekonomian kini dialihkan kepada Menko Bidang Pangan, termasuk penyesuaian jajaran Dewan Pengawas BPDLH. Penyesuaian struktur ini dilakukan untuk menyelaraskan tugas dan fungsi kementerian pada Kabinet Merah Putih serta memperjelas arah kebijakan pengelolaan dana lingkungan hidup.
Pemanfaatan Dana Lingkungan Hidup selama ini menjadi jembatan penting dalam menghubungkan upaya pelestarian lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi hijau melalui berbagai kegiatan usaha dan investasi hijau. BPDLH sendiri mendapatkan mandat penuh untuk mengelola dana tersebut secara akuntabel, kredibel, dan transparan dengan menggandeng kementerian atau lembaga teknis sebagai regulator dan pelaksana program.
Dana lingkungan hidup tersebut disalurkan untuk mendukung berbagai sektor strategis prioritas pemerintah, mulai dari kehutanan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, pertanian, kelautan dan perikanan, hingga pemerintah daerah. Program-program ini dirancang agar dapat memberikan manfaat nyata secara langsung kepada masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar kawasan pelestarian.
Sejak resmi berdiri pada tahun 2019, BPDLH tercatat telah menjalankan sebanyak 21 proyek dengan 8 di antaranya telah selesai dilaksanakan. BPDLH saat ini mengelola lima program tematik utama, yakni Forestry and Other Land Use (FOLU), energi bersih, ekonomi sirkular, kesehatan-air-ketahanan pangan, serta ketahanan iklim dan bencana.