Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2025 . Aturan yang diteken pada 30 Juni 2025 ini sekaligus mencabut dan menggantikan seluruh kerangka aturan impor sebelumnya, termasuk Permendag 36/2023 yang sempat beberapa kali diubah . Kehadiran regulasi ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, melainkan sebuah paket kebijakan besar yang mengatur ulang jalur masuk barang impor ke Indonesia, dari bahan baku industri hingga barang konsumsi .
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Salah satu perubahan fundamental adalah digitalisasi dan penyederhanaan prosedur perizinan. Meski terkesan birokratis, hal ini sangat penting bagi pelaku usaha. Aturan ini menegaskan bahwa setiap importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), baik API-Umum (API-U) untuk perdagangan maupun API-Produsen (API-P) untuk bahan baku produksi . Proses pengajuan izin kini terintegrasi secara elektronik melalui sistem OSS dan INATRADE . Namun di balik kemudahan digital, pemerintah memasang pengawasan lebih ketat dengan mewajibkan konfirmasi status wajib pajak sebelum izin terbit dan melarang tegas API-P untuk menjual barang impor, kecuali dalam kondisi tertentu .
Dari sisi substantif, aturan ini membawa kabar baik sekaligus angin segar bagi industri. Pemerintah melakukan relaksasi kriteria konversi API-U menjadi API-P, memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang ingin mengubah status importirnya sesuai kebutuhan operasional . Selain itu, sejumlah komoditas seperti produk kehutanan, pupuk bersubsidi, dan bahan baku plastik kini tidak lagi memerlukan persetujuan impor yang berlapis . Deregulasi ini diharapkan menekan biaya logistik yang selama ini mencapai 23-24 persen dari PDB, jauh di atas rata-rata ASEAN , sehingga dapat menurunkan harga pokok produksi di dalam negeri.
Namun, masyarakat awam perlu mencermati sisi lain dari aturan ini. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang masuk ke Indonesia, terutama yang berpotensi mengganggu industri lokal. Diatur secara khusus delapan kelompok komoditas strategis, mulai dari tekstil dan produk tekstil, barang elektronik dan telematika, hingga barang konsumsi seperti mainan, tas, dan alas kaki . Langkah ini diambil untuk membendung banjir barang murah impor yang selama ini dinilai mematikan industri kecil dan menengah (IKM) serta UMKM dalam negeri. Dengan kata lain, aturan ini adalah upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri akan bahan baku dan perlindungan terhadap produk lokal.
Salah satu poin yang paling krusial dan langsung menyentuh konsumen adalah pengaturan ketat terkait impor barang bekas (tidak baru) . Pada dasarnya, impor barang dalam keadaan tidak baru hanya diperbolehkan untuk kategori tertentu dan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri . Ini artinya, barang-barang seperti pakaian bekas dan peralatan elektronik bekas yang selama ini marak dijual di pasar tradisional dengan harga murah akan semakin sulit masuk ke Indonesia . Kebijakan ini memiliki dua sisi mata uang: di satu sisi melindungi industri tekstil dan elektronik dalam negeri dari produk usang, namun di sisi lain dapat mengurangi pilihan konsumen akan barang murah dan berpotensi menaikkan harga barang di pasar.