Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 sebagai revisi ketiga atas aturan impor yang sebelumnya sempat membuat ribuan kontainer tersendat di pelabuhan . Aturan yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 17 Mei 2024 ini lahir dari rapat terbatas di Istana untuk mencairkan kemacetan logistik yang merugikan pengusaha . Intinya, pemerintah melakukan relaksasi perizinan agar barang bawaan penumpang dan kiriman pribadi tidak terlalu dipersulit, tapi dengan sejumlah catatan penting bagi masyarakat awam.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Salah satu poin yang paling krusial dan dekat dengan keseharian masyarakat adalah aturan mengenai barang bawaan penumpang . Dalam pasal yang diubah, disebutkan bahwa penumpang yang datang dari luar daerah pabean, khususnya ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 (dua) unit telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet per orang dalam satu kali kedatangan per tahun . Bagi yang sering membawa barang dari luar negeri, ini penting diperhatikan agar tidak terjerat aturan di Bea Cukai.
Pembatasan serupa juga berlaku untuk barang kiriman pribadi (bukan untuk dagang) yang masuk ke Indonesia. Permendag ini menegaskan bahwa untuk telepon seluler, komputer genggam, dan tablet, maksimal hanya 2 (dua) unit per pengiriman . Ini artinya, meskipun aturan impor secara umum dilonggarkan untuk mengatasi masalah kontainer, pemerintah tetap membatasi masuknya barang-barang elektronik tertentu untuk konsumsi pribadi agar tidak disalahgunakan menjadi jalur impor ilegal yang mengganggu pasar domestik .
Di sisi lain, untuk menyelesaikan masalah tumpukan kontainer, Permendag 8/2024 memberikan keringanan signifikan bagi barang-barang yang sudah terlanjur tiba di pelabuhan sejak 10 Maret 2024 . Aturan ini mengatur bahwa barang seperti besi atau baja, tekstil, dan produk turunannya yang tertahan bisa langsung diproses dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), tanpa harus menunggu Persetujuan Impor (PI) dan verifikasi teknis yang rumit . Kebijakan ini diambil untuk memastikan rantai pasok industri dalam negeri tidak tersendat akibat birokrasi yang berbelit-belit.
Tak hanya soal barang pribadi, aturan ini juga mengubah total tata kelola impor untuk komoditas strategis seperti hewan ternak (sapi dan kerbau) yang tercantum panjang lebar dalam lampiran aturan . Untuk jenis lembu, importir kini diwajibkan memiliki Persetujuan Impor (PI) yang sangat ketat, bergantung pada Neraca Komoditas yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga stok dan stabilitas harga daging nasional . Hal ini sebagai bentuk proteksi kepada peternak lokal agar harga daging tidak anjlok akibat banjir impor, sekaligus memastikan ketersediaan pasokan di hari raya.
Langkah relaksasi ini mendapat respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, pelaku usaha dan industri menyambut baik karena kemacetan logistik di pelabuhan seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang mencapai belasan ribu kontainer mulai terurai . Namun di sisi lain, pengamat mengingatkan bahwa kemudahan impor barang modal dan bahan baku ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat di lapangan agar tidak disalahgunakan untuk memasukkan barang konsumsi terlarang yang bisa mematikan industri kecil dalam negeri .