Sebagaimana dilaporkan oleh Biro Hukum Kementerian Perdagangan, pemerintah secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1436 Tahun 2026 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Kebijakan yang ditetapkan di Jakarta ini diterbitkan untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi yang dinamis.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, langkah penyempurnaan ini merujuk langsung pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa kementerian berkomitmen untuk menyeimbangkan antara prinsip transparansi pelayanan publik dan kewajiban melindungi data strategis negara serta rahasia pribadi.
Dalam dokumen resmi tersebut, sejumlah informasi dikategorikan sebagai hal yang dikecualikan, termasuk data pelaku usaha, topografi jaringan, hingga surat keputusan kepegawaian yang bersifat rahasia. Sebagaimana ditegaskan dalam aturan baru ini, "Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual serta persaingan usaha tidak sehat akan ditutup sesuai ketentuan".