Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara drastis di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini memicu gelombang protes dan kemarahan publik. Berdasarkan laporan, lonjakan tarif pajak yang mencapai ratusan persen tersebut telah memicu aksi unjuk rasa warga di sejumlah daerah, seperti kericuhan aksi protes PBB-P2 naik 250% di Pati, Jawa Tengah, hingga demonstrasi penolakan oleh warga Bone, Sulawesi Selatan, akibat kenaikan tarif hingga 300% yang sangat memberatkan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi keresahan massal tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut memberikan pandangan tajamnya melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya. Menurut Anies, fenomena kenaikan pajak yang ugal-ugalan ini perlu disikapi dengan kembali pada esensi dasar bahwa kepemilikan tempat tinggal merupakan hak fundamental yang melekat pada setiap individu.
Dalam pandangannya, Anies dengan tegas menyatakan bahwa rumah tidak sepatutnya dikenakan beban pajak karena fungsi utamanya adalah sebagai tempat berlindung yang aman dari panas dan hujan. "Ada satu hal yang perlu kita pahami sama-sama, yaitu perumahan atau tempat tinggal atau housing itu sesungguhnya adalah hak asasi manusia. Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) telah menetapkan soal ini sejak 1948," ungkap Anies sebagaimana dikutip dari unggahan videonya.
Berdasarkan analisis awak media, polemik kenaikan PBB-P2 ini mencerminkan adanya ketimpangan kebijakan fiskal daerah yang kerap mengabaikan kemampuan ekonomi masyarakat bawah. Lonjakan tagihan pajak yang tidak terkontrol berpotensi mengancam hak kepemilikan hunian warga, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih berupaya pulih dari berbagai tekanan.
Sebagai solusi konkret, Anies membagikan pengalaman kebijakannya saat memimpin DKI Jakarta dengan menerapkan aturan pembebasan pajak untuk ukuran minimal tertentu melalui Pergub Nomor 23 Tahun 2022. Dalam kebijakan tersebut, lahan seluas 60 meter persegi pertama dan bangunan seluas 36 meter persegi pertama dibebaskan dari kewajiban PBB-P2, yang berlaku secara adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status sosial.
Lebih lanjut, acuan ukuran tersebut didasarkan pada ketentuan resmi Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat. Anies menekankan bahwa pengenaan pajak seharusnya hanya diberlakukan pada aset di atas batas kebutuhan dasar hidup, sementara kebutuhan pokok tempat tinggal wajib dilindungi dari beban fiskal yang berlebihan.
Mengakhiri pandangannya, Anies berpesan agar para pembuat kebijakan di berbagai daerah lebih bijak dan peka terhadap aspek kemanusiaan dalam merumuskan aturan perpajakan properti. "Kebutuhan atas perumahan, yaitu tanah dan bangunan itu adalah kebutuhan yang merupakan hak asasi manusia yang harus kita penuhi. Jadi jangan sampai kebijakan pajak terhadap bumi dan bangunan melupakan aspek bahwa ada hak asasi atas perumahan yang harus dihormati, dan hak asasi itu jangan dipajaki," pungkasnya.