Pemerintah Desa Amongena Satu, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa, mulai bersiap memaksimalkan sektor pendapatan daerah. Hal ini ditandai dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Fiskal 2026 oleh Hukum Tua Desa Amongena Satu, Jeftha Kereh.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dokumen penting tersebut diserahkan langsung oleh Camat Langowan Timur, Ruland J. Massie, SE, bertempat di Kantor Camat Langowan Timur pada Rabu (15/7/2026). Penyerahan ini merupakan langkah awal Pemerintah Kecamatan dalam mendorong percepatan dan optimalisasi penerimaan PBB di seluruh wilayah administrasi Langowan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Ruland J. Massie menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB adalah wujud kontribusi nyata yang secara langsung akan dirasakan kembali oleh masyarakat lewat pembangunan daerah.
Merespons hal tersebut, Hukum Tua Desa Amongena Satu, Jeftha Kereh, menyatakan komitmen penuhnya untuk menyosialisasikan dan mengawal penyerapan pajak di wilayahnya. Ia mengajak warga Amongena Satu agar segera melunasi kewajiban sebelum tenggat waktu berakhir.
"Melalui kepatuhan membayar Pajak Bumi dan Bangunan, kita turut berkontribusi bagi kemajuan Desa Amongena Satu. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tepat waktu demi suksesnya pembangunan desa di masa yang akan datang," ujar Jeftha Kereh.
Jeftha optimistis kesadaran wajib pajak di desanya akan terus meningkat. Dengan sinergi yang baik antara warga dan aparat desa, ia yakin target realisasi PBB Desa Amongena Satu pada tahun fiskal 2026 dapat tercapai dengan maksimal.