Kepolisian terus mengusut tuntas kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota TNI AD berinisial Prada ABS di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 17 orang telah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang guna mengungkap tabir di balik insiden berdarah tersebut.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan dengan terperiksa saksi sejumlah 17 orang," ujar Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto dalam keterangannya.
Dari total 17 orang yang dimintai keterangan, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sembilan orang di antaranya diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan serta penusukan yang merenggut nyawa korban. Sementara itu, delapan orang saksi lainnya dipastikan bebas dan dipulangkan karena tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini.
"Delapan orang saksi lainnya telah dibebaskan karena tidak ada keterlibatan di dalam kejadian tersebut," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tragedi maut ini bermula dari adanya perselisihan atau kesalahpahaman yang terjadi di sebuah tempat makan pada Sabtu lalu. Perselisihan sepele tersebut berujung pada aksi kekerasan massal berupa pengeroyokan dan penusukan hingga korban mengembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Jasad Prada ABS kemudian ditemukan oleh warga tergeletak di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada keesokan harinya. Penemuan jenazah yang disertai Kartu Tanda Anggota militer itu langsung dilaporkan kepada aparat setempat untuk ditindaklanjuti secara cepat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan Korem 052/Wijayakrama, Deninteldam Jaya, Denpom Tangerang, serta Polres Tangerang Selatan langsung bergerak cepat. Pada Minggu malam, para terduga pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Mereka terancam hukuman berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku saat ini.