Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, secara resmi dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru pada Jumat pagi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Ia ditunjuk untuk mengisi posisi strategis tersebut guna menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidsus dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto menetapkan lima pejabat pimpinan tinggi madya baru di lingkungan Kejaksaan Agung berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Dalam dunia penegakan hukum Tanah Air, nama Kuntadi tentu sudah tidak asing lagi karena ia merupakan seorang jaksa yang telah menduduki berbagai posisi strategis dan berpengalaman luas.
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970 dan menyelesaikan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Karier profesionalnya di institusi Kejaksaan dimulai pada tahun 1996 dengan mengawali tugas sebagai staf tata usaha di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelum akhirnya diangkat menjadi jaksa fungsional.
Selama mengabdi, ia tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting, di antaranya Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pada tahun 2020, Kuntadi mulai dipercaya mengemban tugas sebagai Asisten Umum Jaksa Agung, lalu dua tahun berselang ditunjuk sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus.
Ketika menjabat sebagai Dirdik Jampidsus, ia memimpin penanganan sejumlah kasus besar yang menyita perhatian publik, termasuk perkara korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk dan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Karier cemerlangnya berlanjut saat ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 dan kemudian dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada April 2025.
Sebelum akhirnya menduduki kursi Jampidsus, Kuntadi sempat memimpin Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan sukses menyetorkan PNBP senilai Rp1,029 triliun ke Kementerian Keuangan dari hasil lelang serta pemulihan aset Eddy Tansil.