Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan pandangan positif terhadap langkah tegas Kejaksaan Agung yang membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik handal. Tim ini dibentuk untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pembentukan tim khusus tersebut merupakan sebuah kemajuan yang sangat berarti dalam penegakan hukum. "Kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus yang beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari analisis awak media, pelibatan eks insan KPK dalam tim penyidik Kejagung ini menunjukkan adanya sinergi antarlembaga yang kuat untuk meredam potensi konflik kepentingan sekaligus mempercepat proses pembuktian. Pengalaman serta rekam jejak para mantan penyidik antirasuah tersebut diyakini mampu mendongkrak ketelitian dan objektivitas dalam mengusut aliran dana yang rumit.
Budi menambahkan bahwa kompetensi yang dimiliki oleh para mantan pegawai lembaga antirasuah itu sangat dibutuhkan dalam menguraikan kerumitan perkara ini. "Kami melihat kompetensi dan pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah memastikan akan terus memantau perkembangan proses hukum tersebut secara seksama, terutama pasca-penyerahan berkas dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, koordinasi lintas institusi ini menjadi kunci utama agar penanganan kasus megakorupsi dapat berjalan transparan tanpa hambatan berarti.
"Jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, maka kami bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens, meskipun itu informal, baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," jelas Budi.
Sebagaimana diketahui, polemik ini bermula ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan dugaan korupsi serta pencucian uang terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap. Penyelidikan tersebut kemudian merembet pada sejumlah penggeledahan yang mencakup kasus asuransi serta penyelesaian utang korporasi.
Menanggapi dinamika hukum yang berkembang pesat, Febrie Adriansyah memilih untuk mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Meskipun status tersangkanya dari pihak Kepolisian masih melekat, pihak Kejagung bergerak cepat menerbitkan surat perintah penyidikan baru serta merilis sembilan nama penyidik kredibel yang siap menuntaskan perkara tersebut.