Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial MH yang merupakan mantan anggota TNI. Pelaku diciduk usai nekat mencuri alat medis ventilator di ruangan Intensive Care Unit (ICU) salah satu rumah sakit di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Aksi pencurian ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kehilangan satu unit ventilator yang nilainya ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Pelaku sendiri diketahui memiliki akses ke fasilitas tersebut karena pernah bekerja sebagai teknisi medis di sana.
Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah diperiksa dan dikonfirmasi bukan lagi sebagai prajurit aktif.
"Iya infonya begitu, tapi sudah periksa sama polisi militer (PM). Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif," kata Kasubsi Penmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MH memanfaatkan posisinya sebagai mantan teknisi untuk memasuki area penyimpanan alat kesehatan. Penyidik menduga pelaku mengambil alat medis tersebut tanpa izin lalu memindahkannya kepada pihak lain.
Adil meluruskan kabar yang beredar mengenai status pelaku yang sempat mengaku sebagai prajurit. Berdasarkan verifikasi resmi, MH telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI sehingga status anggota tidak lagi melekat padanya.
"Kami luruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Yang bersangkutan bukan anggota TNI aktif. Informasi tersebut telah kami verifikasi dalam proses penyelidikan," tegas Adil.
Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melacak keberadaan barang bukti yang telah dipindahtangankan.
Atas perbuatannya, MH terancam dijerat pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).