Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan anggota TNI AD, Arif Budi Sampurna (ABS), yang jasadnya ditemukan di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Sementara itu, dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam insiden berdarah ini masih dalam status pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Tujuh tersangka yang telah berhasil diamankan masing-masing berinisial EYR alias EO (21), BR alias CL (36), RRGB alias RN (22), MKN alias RL (27), AEL alias ER (22), SS alias EM (39), dan FNK alias SM (26). Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam peristiwa pengeroyokan maut tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian, pihak kepolisian membagi peran para tersangka ke dalam empat klaster berbeda. "Dari tujuh tersangka, kita membagi di empat klaster. Ada klaster yang mengejar, yang memukul, yang mengejar memukul dan mencuri handphone korban dan yang terakhir adalah klaster yang menusuk," ungkap Wira dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel.
Tersangka BR dan MKN diketahui berperan mengejar korban, sedangkan FNK, RRGB, dan AEL berperan mengejar serta memukul korban. Kemudian, tersangka SS berperan mengejar, memukul, dan mengambil handphone korban, sementara EYR diduga menjadi pelaku utama yang mengejar, memukul, hingga menusuk korban sebanyak 10 kali.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian. Atas perbuatan keji mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mengenai pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan sesuai hukum yang berlaku.