Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen bagi bangunan cagar budaya yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha. Kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian aset sejarah sekaligus mendorong efektivitas pemanfaatan nilai komersial bangunan secara berkelanjutan. Insentif potongan pajak tersebut berlaku bagi objek PBB-P2 berstatus cagar budaya resmi maupun bangunan yang berdiri di dalam kawasan situs cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan ditujukan untuk memberikan kepastian bagi para pemilik maupun pengelola bangunan cagar budaya di wilayah ibu kota. "Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemprov DKI Jakarta ingin hadir memberikan insentif agar aset bersejarah tidak hanya terjaga nilai historisnya, tetapi juga dapat terus produktif secara ekonomi," ujar Morris Danny.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pelestarian melalui pemanfaatan produktif, mengingat bangunan cagar budaya merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas serta lanskap sejarah Jakarta. Salah satu contoh kawasan bersejarah yang memiliki aktivitas ekonomi tinggi adalah Kawasan Kota Tua di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Di kawasan tersebut, banyak bangunan kuno berarsitektur khas yang kini dialihfungsikan secara kreatif menjadi kafe, restoran, galeri seni, hotel, hingga tempat komersial lainnya.