Sebagaimana dilaporkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1505 Tahun 2026, pemerintah resmi menetapkan kebijakan terkait Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan krusial ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026 oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan Republik Indonesia, guna memastikan kepatuhan tata kelola ekspor komoditas mineral bernilai tinggi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan diktum ketetapan tersebut, Harga Referensi atas produk pertambangan berupa emas yang dikenakan bea keluar dipatok sebesar USD 4.214,92 per troy ounce. Nilai acuan ini diperoleh langsung dari perhitungan harga rata-rata emas yang dipublikasikan oleh London Bullion Market Association melalui mekanisme Gold PM Fix setiap pukul 15.00 waktu setempat, yang merentang pada periode pengamatan tanggal 5 Juni 2026 sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
Menurut pengamatan tim redaksi, penetapan harga patokan dan referensi ini memegang peranan vital sebagai instrumen pengaman fiskal sekaligus instrumen pengendalian neraca perdagangan nasional. Berdasarkan analisis awak media, langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2025 ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan yang dikenakan bea keluar, khususnya komoditas emas.
Lebih lanjut, aturan mengenai harga patokan ekspor dan harga referensi tersebut dinyatakan berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 14 Juli 2026. Para pelaku usaha serta eksportir diimbau untuk segera menyesuaikan perhitungan administratif perpajakan dan kepabeanan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kelancaran arus logistik komoditas pertambangan di pasar global.