Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Syarat Ketat Calon Anggota Dewan...
BERITA

Syarat Ketat Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional

By Bambang Prasetyo • 2 min read • 2026-06-06
Gedung perkantoran pemerintahan yang merepresentasikan lembaga Dewan Jaminan Sosial Nasional

Gedung perkantoran pemerintahan yang merepresentasikan lembaga Dewan Jaminan Sosial Nasional

Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan ketat bagi Warga Negara Indonesia yang ingin diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta kepedulian tinggi terhadap sistem jaminan sosial di Tanah Air.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon anggota DJSN harus memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif. Beberapa syarat utamanya meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta berada pada rentang usia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat mendaftar menjadi anggota.

Selain faktor usia dan kesehatan, aspek pendidikan dan keahlian juga menjadi tolok ukur penting. Calon pendaftar diwajibkan merupakan lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 atau S1, memiliki keahlian khusus di bidang jaminan sosial, serta menunjukkan kepedulian nyata terhadap perkembangan sektor tersebut.

Aspek integritas moral juga ditekankan secara tegas dalam aturan ini. Calon anggota dipastikan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, demi menjaga kredibilitas lembaga.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke depan, Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan kewenangan untuk meminta masukan serta bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan operasional. Sementara itu, detail lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja diatur melalui Peraturan Presiden.

Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian anggota sebelum masa jabatannya berakhir. Anggota DJSN dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengalami berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau sudah tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Topics
dewan jaminan sosial nasional djsn jaminan sosial pemerintah regulasi syarat anggota kebijakan publik
Jurnalis Politik & Ekonomi Senior

Bambang telah menghabiskan dua dekade terakhir meliput dunia politik dan ekonomi Indonesia. Dari gedung DPR hingga Istana Negara, ia telah menyaksikan dan melaporkan peristiwa-peristiwa penting yang membentuk negeri ini. Tulisannya tajam, mendalam, dan selalu mengedepankan fakta serta analisis yang jernih bagi pembaca Kabayan News.