Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan ketat bagi Warga Negara Indonesia yang ingin diangkat menjadi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa individu yang terpilih benar-benar memiliki kompetensi, integritas, serta kepedulian tinggi terhadap sistem jaminan sosial di Tanah Air.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon anggota DJSN harus memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun substantif. Beberapa syarat utamanya meliputi bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta berada pada rentang usia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada saat mendaftar menjadi anggota.
Selain faktor usia dan kesehatan, aspek pendidikan dan keahlian juga menjadi tolok ukur penting. Calon pendaftar diwajibkan merupakan lulusan pendidikan paling rendah jenjang strata 1 atau S1, memiliki keahlian khusus di bidang jaminan sosial, serta menunjukkan kepedulian nyata terhadap perkembangan sektor tersebut.
Aspek integritas moral juga ditekankan secara tegas dalam aturan ini. Calon anggota dipastikan tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan, demi menjaga kredibilitas lembaga.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke depan, Dewan Jaminan Sosial Nasional diberikan kewenangan untuk meminta masukan serta bantuan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan operasional. Sementara itu, detail lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja diatur melalui Peraturan Presiden.
Lebih lanjut, aturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian anggota sebelum masa jabatannya berakhir. Anggota DJSN dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, mengalami berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau sudah tidak lagi memenuhi syarat yang telah ditentukan.