Dunia maya kembali dihebohkan dengan kemunculan informasi palsu terkait pembagian dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sebesar Rp 25 juta per penerima. Berdasarkan hasil penelusuran tim Cek Fakta Liputan6.com, narasi yang disebarkan melalui salah satu akun media sosial Facebook tersebut dipastikan tidak benar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis awak media, unggahan hoaks tersebut sengaja memanfaatkan isu bantuan finansial untuk menjebak masyarakat agar mengakses tautan pendaftaran tidak resmi. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa modus penipuan semacam ini kerap menggunakan nominal yang fantastis guna menarik perhatian para pekerja serta buruh di tengah tantangan ekonomi.
Mengutip laporan resmi dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pihak kementerian telah secara tegas mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap berbagai bentuk informasi sesat yang mengatasnamakan program BSU tahun 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri."
Pihak Kemnaker juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan maupun informasi resmi terkait kelanjutan penyaluran BSU untuk tahun 2026. Segala informasi valid mengenai program bantuan pemerintah hanya disiarkan melalui kanal resmi kementerian pada laman bsu.kemnaker.go.id serta akun media sosial terverifikasi milik Kemnaker.