Bayangkan sebuah pasar raya yang menjanjikan keadilan bagi pedagang kecil, tapi justru memberlakukan aturan sewa kios yang hanya sanggup dibayar konglomerat. Kurang lebih itulah gambaran dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini adalah amandemen dari regulasi sebelumnya, terbit pada 4 Juni 2026, dengan narasi besar melindungi produk dalam negeri dan memberdayakan usaha mikro. Namun, jika kita melihat lebih dalam, ada semacam ilusi yang dibangun di atas fondasi demokrasi prosedural, di mana negara muncul sebagai manajer netral yang mengatur lalu lintas digital, sementara warga dan pedagang kecil hanya menjadi spektator pasif yang diberi ilusi partisipasi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Narasi resmi dari otoritas, dalam bahasa yang berlapis-lapis, sangatlah indah. Tesisnya sederhana, peraturan ini digadang-gadang untuk mendorong daya saing produk lokal, memastikan kepatuhan perizinan, dan melindungi konsumen dari ketidakpastian digital. Asumsinya, negara hadir sebagai penengah yang objektif untuk menciptakan ekosistem yang seimbang. Namun, seperti kita tahu, di balik retorika pemberdayaan, ada beban birokrasi yang menggunung. Mulai dari kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga sertifikasi produk yang rumit. Pertanyaannya, siapa yang paling terpukul dengan beban ini, para raksasa platform digital dengan tim legal dan akuntan profesional, atau pedagang kaki lima yang baru bisa menjual keripik di aplikasi?
Mari kita bongkar pasal-pasal kuncinya. Pasal 17 memaksa PPMSE memfasilitasi perizinan, tapi juga memberi label "Dalam Proses Legalisasi" bagi pedagang yang belum punya NIB dan memberi waktu enam bulan. Sekilas ramah. Tapi pada saat yang sama, Pasal 40 memerintahkan platform mengutamakan produk dalam negeri di urutan teratas. Baik, itu pro lokal. Namun, antitesis dari regulasi ini justru terletak di logika sanksinya yang berjenjang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 58 hingga 69, sanksi dimulai dari teguran tertulis hingga pemblokiran. Sanksi yang sama, dengan level teguran yang berlapis, berlaku untuk korporasi besar dan pedagang mikro. Ini adalah sebuah standar ganda yang halus, di mana korporasi besar bisa dengan mudah menyerap biaya kepatuhan dan memanipulasi algoritma, sementara pedagang kecil akan tersingkir sebelum sempat mendaftar.
Narasi resmi ini runtuh ketika kita melihat realitas yang lebih pahit. Di satu sisi, regulasi ini menuntut kepatuhan prosedural dari semua pelaku, menciptakan ilusi bahwa semua setara di mata hukum. Namun, di sisi lain, suara buruh platform, kurir, dan pedagang mikro yang menuntut kontrol atas algoritma dan sistem kerja justru absen. Kebijakan alternatif yang lebih radikal, seperti sosialisme libertarian di mana infrastruktur digital dimiliki dan dikelola secara kolektif oleh masyarakat, sengaja ditutup rapat agar akumulasi laba privat tetap terjaga. Menurut analisis kritis, kepatuhan prosedural tidak akan pernah mengubah relasi kekuasaan yang timpang antara pemilik platform dan produsen langsung. Seluruh beban birokrasi justru menjadi filter alami yang hanya bisa dilewati oleh mereka yang memiliki modal besar.
Kita sampai pada sebuah aporia logis, jalan buntu yang tak terelakkan. Bagaimana mungkin kita berbicara tentang keadilan dan perlindungan konsumen di ruang digital ketika seluruh infrastruktur pertukaran dikuasai oleh monopoli swasta yang diatur oleh birokrasi yang melayani modal. Regulasi ini mendorong kita pada ilusi bahwa dengan menaati aturan, kita akan terlindungi. Namun, ia melupakan satu fakta fundamental, bahwa kekuasaan ekonomi secara sistematis mendikte arah kebijakan negara. Makna "daya saing" dan "perlindungan" terus direbut oleh elit korporasi untuk melegitimasi dominasi mereka atas ruang hidup digital rakyat. Tanpa pergeseran radikal menuju kontrol demokratis oleh pekerja dan masyarakat atas teknologi, semua reformasi ini hanyalah topeng prosedural.
Di sinilah letak ketidakpastian yang produktif. Kita tidak mungkin menemukan resolusi final dalam kerangka kapitalisme digital saat ini. Yang bisa kita lakukan adalah mempertanyakan ulang, apakah kita ingin terus menjadi konsumen yang patuh dalam sistem yang dirancang untuk menguntungkan segelintir orang, atau mulai membangun solidaritas otonom dan kontrol kolektif untuk meruntuhkan monopoli digital. Negara mungkin telah menyusun aturan sedemikian rupa, tapi sejarah membuktikan bahwa kekuatan perubahan sejati selalu lahir dari kesadaran kritis publik. Masih adakah ruang bagi pedagang kecil di antara tumpukan peraturan dan gempuran modal, ataukah kita sedang menyaksikan satu lagi upaya negara menjadi manajer yang rapi bagi para konglomerat digital. Pertanyaan itu akan terus menggantung, menggema di antara bunyi notifikasi belanja online kita.