Jika ada satu dapur di Indonesia yang tidak resah akhir-akhir ini, mungkin itu hanya dapur para konglomerat sawit. Sisanya? Kami, masyarakat biasa, hanya bisa berharap minyak goreng tak lagi jadi barang mewah. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2026 hadir sebagai amandemen dari aturan sebelumnya. Ini seperti plester untuk luka tembak, mungkin terlihat rapi di permukaan, tapi tak pernah menyentuh peluru yang bersarang di dalam. Kita kembali dipertemukan dengan pertanyaan klasik yang menggantung, apakah negara benar-benar mampu melindungi perut rakyat atau hanya sedang piawai menggulung karpet merah untuk bisnis besar?
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Narasi resmi yang dibangun oleh otoritas, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan aturan, sangat indah. Negara mengklaim hadir untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga melalui penegakan hukum serta sanksi administratif. Dalam bahasa yang lebih filosofis, ini adalah logosentrisme birokrasi, sebuah keyakinan bahwa negara adalah entitas netral dan objektif yang mampu mendisiplinkan korporasi. Namun seberapa netralkah sebuah negara yang setiap gerak birokrasinya justru makin mempertebal buku panduan prosedur tanpa pernah benar-benar menegang kendali atas komoditas pangan. Persoalan distribusi dan kelangkaan kemudian dibingkai sebagai oposisi biner antara intervensi negara dan pasar bebas, seolah-olah rakyat hanya punya dua pilihan buruk.
Mari kita bedah pasal-pasal kunci. Produsen diwajibkan memasok minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga. Jika terjadi kelangkaan, produsen yang tak patuh akan dikenai sanksi administratif. Namun, menariknya, hirarki sanksi itu dimulai dari teguran tertulis, dan baru setelah tiga kali teguran dan jangka waktu yang cukup panjang, negara bisa melakukan penutupan gudang. Pertanyaannya, berapa banyak teguran yang harus dilayangkan sebelum dapur-dapur kita benar-benar kosong. Ini adalah sebuah aporia logis, sebuah jalan buntu. Regulasi dibikin seolah tegas, tapi mekanisme sanksinya begitu lunak dan berjenjang, memberi ruang impunitas yang nyaman bagi pemodal besar. Di sinilah standar ganda negara terlihat terang, pelanggaran korporasi hanya berujung pada surat peringatan, sementara rakyat kecil mungkin berurusan dengan aparat bahkan hanya untuk sekadar membeli minyak curah.
Tesis dari aturan ini adalah pengendalian, namun antitesisnya muncul dari realitas yang keras. Analisis kritis menunjukkan bahwa kebijakan ini sama sekali mengabaikan suara pinggiran, buruh perkebunan yang dieksploitasi, petani mandiri yang terpinggirkan, dan masyarakat miskin kota yang paling membayar mahal akibat krisis pangan. Selain itu, aturan ini juga diam seribu bahasa tentang orientasi ekspor sawit yang didukung penuh oleh kebijakan global dan oligarki domestik. Bayangkan, sawit terus dikirim ke luar negeri dengan harga selangit, sementara kita di rumah harus berurusan dengan teguran untuk produsen. Bukankah ini menggambarkan fungsi negara yang bukan sebagai pengayom, melainkan sebagai manajer yang memastikan hubungan akumulasi modal tetap berlangsung mulus.
Menurut hemat penulis, wacana kepastian hukum di sini adalah wacana semu. Aturan ini dengan fasih membangun ilusi bahwa masalah distribusi pangan bisa diselesaikan dengan regulasi, tanpa perlu menyentuh struktur agraria dan kepemilikan alat produksi. Padahal, akar masalahnya tak pernah jauh dari konsentrasi modal di tangan segelintir orang. Kekuasaan ekonomi secara sistematis mendikte kekuasaan politik. Saat negara hanya mampu memberi sanksi administratif dan bukan pengambilalihan aset publik atas korporasi yang nakal, kita berada dalam selimut demokrasi prosedural yang menidurkan kesadaran. Masyarakat hanya diposisikan sebagai spektator pasif, penerima kebijakan yang telah dikemas oleh media arus utama dengan narasi teknokratis yang rumit.
Maka, di mana letak keadilan distribusi dan ketersediaan pangan jika struktur kepemilikan atas komoditas pangan tetap dikuasai monopoli swasta. Resolusi sederhana seperti memperketat sanksi jelas mustahil menyelesaikan masalah, karena ia adalah solusi di atas fondasi yang sudah lapuk. Kebutuhan dasar seperti minyak goreng telah benar-benar dikomodifikasi dan diperlakukan sebagai komoditas pasar biasa, diatur dengan birokrasi yang justru melindungi pelaku usaha besar. Pertanyaan yang lebih radikal kemudian muncul: haruskah kita terus berharap pada regulasi yang sifatnya tambal sulam, atau sudah saatnya kita membayangkan kontrol demokratis atas produksi dan konsumsi. Bukan sekadar revisi aturan, melainkan perombakan total relasi kekuasaan dalam rantai pangan kita.
Di tengah kemelut ini, kita dibiarkan berada di ujung tanduk pertanyaan tanpa jawaban. Apakah negara yang kini menjadi manajer hubungan korporasi ini sanggup melepas kendali modal demi kepentingan publik. Rakyat dibiarkan bergulat dengan logika pasar sementara para pemilik modal tersenyum manis di balik layar regulasi. Tak ada kepastian, hanya kesadaran pahit bahwa setiap upaya reformasi regulasi tanpa pergeseran radikal menuju kontrol rakyat hanyalah ilusi prosedural. Kita mungkin tidak akan pernah benar-benar keluar dari jalan buntu ini, setidaknya sampai suara-suara independen dari bawah mampu menggema lebih keras dari gema teguran tertulis yang menggema di koridor kementerian.