Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, kini resmi mengemban tugas baru sebagai salah satu anggota tim penyidik khusus yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung. Penunjukan ini diberikan untuk mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, menyampaikan keyakinannya bahwa Muhibuddin akan menjalankan mandat tersebut dengan integritas tinggi. Menurut Rizaldi, setiap insan Adhyaksa yang mengemban tugas negara wajib bekerja secara objektif dan berpedoman teguh pada aturan hukum yang berlaku. "Terkait profesionalisme, kami tentu yakin bahwa beliau profesional," ujar Rizaldi saat dihubungi dari Medan.
Lebih lanjut, Rizaldi mengungkapkan bahwa rekam jejak panjang Muhibuddin menjadi pertimbangan penting dalam penunjukan ini. Pengalamannya selama satu dekade berkarier sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai modal krusial untuk menghadapi penanganan perkara yang kompleks. "Benar, beliau selama sepuluh tahun menjadi penyidik KPK," imbuhnya.
Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung, tim penyidik khusus tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas juga merupakan mantan penyidik KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa komposisi tim ini sengaja diisi oleh para figur berpengalaman dari luar lingkungan Jampidsus. Langkah strategis ini diambil guna meredam potensi konflik kepentingan sekaligus memastikan independensi serta objektivitas dalam mengawal jalannya penyidikan. "Sebagian besar mantan penyidik KPK, yang lain juga senior semua. Bintang semua ini," kata Anang.
Berdasarkan analisis awak media dan pengamatan tim redaksi, pelibatan figur-figur kredibel dengan latar belakang lembaga antirasuah menunjukkan keseriusan institusi kejaksaan dalam menjaga transparansi penegakan hukum. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian perkara yang akuntabel di mata publik tanpa meninggalkan celah keraguan.
Dalam proses penanganannya, tim penyidik khusus ini tetap menjalin koordinasi intensif dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang sempat menangani kasus ini sebelumnya. Diketahui, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi dan pencucian uang, yang mencakup perkara PT Asabri, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, serta kasus PT Krakatau Steel, sebelum akhirnya penanganannya dilimpahkan secara resmi kepada Kejaksaan Agung.