Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum pada perkara PT Asabri periode 2020-2024. "Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Jumat.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepolisian, status tersangka yang disematkan kepada Febrie saat ini difokuskan pada perkara PT Asabri. Sementara itu, untuk dua perkara lain yang meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, status hukumnya masih berada dalam tahap penyidikan umum tanpa menetapkan tersangka baru. Pengamatan awak media menunjukkan bahwa penanganan kasus lintas institusi ini berjalan secara komprehensif demi mengusut tuntas aliran dana yang bermasalah.
Dalam keterangannya, pihak Kejagung berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatiandan asas praduga tak bersalah. Lembaga penegak hukum tersebut juga menyatakan keterbukaannya untuk bersinergi dengan Polri, termasuk Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta siap diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. Langkah kolaboratif ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata publik.
Pengalihan tiga perkara dari kepolisian menjadi landasan bagi Kejagung dalam menerbitkan serangkaian surat perintah penyidikan baru. Sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, kasus tata kelola batu bara PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik massal atau blackout, hingga perkara inti PT Asabri. Selain Febrie, penyidik sebelumnya juga telah menjerat Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan TPPU dalam perkara yang sama.