Gelombang penangkapan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menampar wajah demokrasi kita tahun ini. Sebagaimana diwartakan, tercatat sudah ada sebelas kepala daerah yang terjaring jerat hukum akibat praktik lancung yang berakar dari tingginya biaya politik di tingkat lokal.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara terbuka menyoroti beban finansial luar biasa yang harus ditanggung para kontestan sejak masa pencalonan hingga pelantikan. Berdasarkan laporan, belanja resmi untuk tim sukses, alat peraga, hingga mobilisasi massa sering kali tidak sebanding dengan pendapatan resmi atau take-home pay setelah mereka resmi menjabat.
Dalam keterangannya usai rapat kolaborasi bersama KPK di Jakarta, Tito menyatakan bahwa "calon-calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang resmi saja mungkin untuk tim sukses, kemudian untuk kampanye, untuk apa pembeli alat peraga, mobilisasi segala macam yang mungkin cukup tinggi dan itu menjadi beban bagi mereka". Lebih lanjut, ia menilai urgensi kehadiran undang-undang khusus untuk membatasi besaran dana kampanye bagi perorangan maupun badan usaha agar praktik lancung ini bisa dicegah sejak dini.
Namun di balik upaya penataan administratif melalui wacana revisi undang-undang tersebut, terselip sebuah perenungan filosofis yang jauh lebih mendalam. Negara kerap memposisikan diri sebagai pusat kebenaran moral yang berambisi menyelesaikan persoalan struktural rumit sekadar dengan menerbitkan aturan main baru, seolah teks hukum memiliki daya sihir untuk meredam gelombang modal kapitalistik.
Di sinilah aporia hukum modern menampakkan wujud aslinya ketika aturan pembatasan biaya kampanye justru mengakui keterbatasan negara dalam membendung arus modal bawah tanah. Rumah besar demokrasi kita seakan dihadapkan pada jalan buntu logis di mana hukum formal selalu datang terlambat, tertatih-tatih mengejar celah-celah informal yang diciptakan oleh logika pasar politik itu sendiri.
Apakah instrumen undang-undang pembatasan biaya kampanye nantinya benar-benar mampu menghentikan korupsi struktural, atau ia hanya sekadar menggeser bentuk penyelewengan ke dalam lorong-lorong gelap pertukaran simbolik yang lebih rapi? Makna kebersihan politik agaknya akan terus tertunda dalam lingkaran abadi antara modal dan kuasa, menyisakan sebuah ketidakpastian produktif yang menuntut kita untuk terus meragukan kemurnian regulasi itu sendiri.