Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Anwar Makarim. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ucap ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berdasarkan analisis awak media dan pengamatan tim redaksi, putusan ini menjadi salah satu sorotan hukum terbesar mengingat jabatan strategis yang pernah diemban terdakwa di era pemerintahan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo. Selain hukuman badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang bertentangan langsung dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi serta dilakukan secara sistematis. Sementara itu, faktor yang meringankan meliputi sikap kooperatif dan rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Menariknya, sidang putusan tersebut diwarnai oleh adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Hakim Andi berpandangan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum dan menyatakan bahwa terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta agar Nadiem dihukum selama 18 tahun penjara. JPU juga sempat menuntut penyitaan harta kekayaan terdakwa yang diduga tidak seimbang dengan penghasilan sah senilai triliunan rupiah.