Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Hakim Tolak Tuntut Rp4,8 Triliun...
BERITA

Hakim Tolak Tuntut Rp4,8 Triliun Nadiem, Sarankan Kejagung Pakai TPPU

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-06-30
Ilustrasi sidang kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta

Ilustrasi sidang kasus korupsi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020-2022 yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyita perhatian publik setelah majelis hakim mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting.

Berdasarkan putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum terkait pembebanan pembayaran uang pengganti sekira Rp4,8 triliun kepada terdakwa.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan memahami niat mulia jaksa dalam upaya memaksimalkan pemulihan keuangan negara melalui pembalikan beban pembuktian berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. "Namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas," ujar hakim saat membacakan putusan.

Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa penolakan permohonan uang pengganti besar tersebut bukan karena menyangkal adanya ketidakseimbangan harta kekayaan, melainkan karena mekanisme jalur hukum yang ditempuh oleh pihak penuntut umum dinilai kurang tepat dalam perkara tersebut.

Sebagai langkah hukum lanjutan, majelis hakim kemudian merekomendasikan kepada para penyidik di Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menelusuri aset dan harta kekayaan tersebut melalui jalur penyidikan tindak pidana pencucian uang. "Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," tegas majelis hakim.

Berdasarkan analisis awak media, rekomendasi penggunaan instrumen tindak pidana pencucian uang ini membuka babak baru bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aliran dana tanpa harus membentur tembok formalitas prosedural yang dipersoalkan dalam putusan pokok perkara.

Dalam amar putusannya sendiri, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi subsider dan divonis hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, disertai kewajiban membayar uang pengganti pengganti sebesar Rp809,5 miliar dengan subsider lima tahun kurungan, di samping adanya catatan pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim.

Topics
nadiem makarim korupsi chromebook kejagung tppu pengadilan tipikor hukum nasional
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.