Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2026, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa perbuatan Nadiem dalam kasus pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis.
Berdasarkan amarnya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer penuntut umum tidak terbukti, namun Nadiem dinyatakan bersalah melanggar dakwaan subsider yakni Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman badan selama 10 tahun penjara, pengadilan juga menghukum Nadiem untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Berdasarkan analisis yuridis majelis hakim, pengadaan perangkat teknologi tersebut sengaja dirancang untuk kepentingan terdakwa agar Google meningkatkan investasinya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB yang didirikan oleh Nadiem.
Kebijakan penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dinilai secara fundamental hanya menguntungkan pihak Google sebagai pemegang lisensi tunggal Chrome OS dalam proyek senilai lebih dari Rp 1,5 triliun.
Sebagai konsekuensi hukum atas aliran investasi tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar yang jika tidak dilunasi akan disita hartanya atau diganti dengan pidana penjara 5 tahun.
Menanggapi putusan berat tersebut, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan perlawanan dan segera mengajukan langkah banding karena menilai vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya sangat tidak masuk akal serta tidak berdasarkan fakta persidangan yang utuh.