Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kembali mencatatkan perkembangan baru yang mengejutkan publik. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya secara resmi menyerahkan sejumlah temuan penting terkait dugaan pengadaan CCTV fiktif kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Langkah proaktif tersebut diambil oleh Sony sebagai bagian dari upayanya agar permohonan sebagai Justice Collaborator dapat diterima oleh tim penyidik. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa temuan itu berkaitan langsung dengan proyek pengadaan 5.000 unit Closed Circuit Television (CCTV) serta alat deteksi sidik jari yang direncanakan untuk dipasang di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut keterangan Krisna di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 18 Juni 2026, setiap unit SPPG seharusnya dilengkapi dengan lima unit CCTV serta mesin pemindai sidik jari guna mencocokkan data penerima manfaat program. "Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5.000 CCTV dan alat sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya, gitu, biar dicocokkan dengan SPPG," ujarnya.
Berdasarkan analisis awak media dan pengamatan tim redaksi, terbongkarnya kasus ini memperlihatkan celah besar dalam tata kelola pengadaan barang pada program strategis nasional tersebut. Krisna mengeklaim bahwa seluruh perencanaan pengadaan itu sebenarnya sudah ada sebelum kliennya resmi menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Ketika Sony mencoba menelusuri kejelasan proyek beranggaran fantastis sekitar Rp300 miliar tersebut dengan memanggil pihak vendor, kejanggalan besar pun terungkap. Pihak vendor ternyata sama sekali tidak mampu menunjukkan wujud fisik maupun lokasi pemasangan ribuan perangkat yang diklaim telah terpasang.
Ditanya sama Pak Soni, "Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?". Mereka tidak bisa memperlihatkan, ungkap Krisna menirukan percakapan kliennya dengan pihak vendor, seraya menegaskan bahwa proyek tersebut berstatus total loss atau fiktif.
Menanggapi langkah kooperatif ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total lima orang tersangka dalam skandal korupsi tata kelola MBG. Para tersangka tersebut meliputi eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dua eks Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa pelaksanaan program MBG banyak disimpangkan dari aturan semestinya, di mana penunjukan yayasan SPPG kerap didasarkan pada afiliasi dengan petinggi BGN alih-alih memenuhi kualifikasi yang sah. Selain kasus CCTV, penyidik juga mencatat adanya mark up anggaran pada berbagai pengadaan lain, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar.