Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membuat gebrakan besar dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Berdasarkan laporan yang dihimpun, penetapan status hukum ini diumumkan secara resmi oleh pihak penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu, 3 Juni 2026, usai menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Menurut keterangan dari Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry, langkah hukum tersebut tidak hanya menyasar Dadan seorang diri. Sebagaimana dilaporkan dalam konferensi pers, Kejagung juga turut menyeret dua nama mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ke dalam daftar tersangka dalam pusaran kasus penyimpangan tata kelola program strategis nasional tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dan penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. "Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan saudara DH, SS, dan LP berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Syarief di hadapan awak media.
Dari analisis tim redaksi, kasus ini bermula dari adanya temuan pelanggaran serius pada proyek pengadaan serta dugaan praktik jual beli titik program yang melibatkan oknum petinggi lembaga tersebut. Berdasarkan pengamatan awak media, langkah cepat Kejagung ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam membersihkan institusi negara dari praktik rasuah, terlebih program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah.
Sebelum resmi digiring mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol menuju rutan, ketiganya telah lebih dulu dicopot dari jabatannya oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Mengutip laporan resmi, pencopotan tersebut diumumkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi sehari sebelumnya akibat adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola program, sementara posisi kepemimpinan di BGN kini telah diisi oleh Nanik S Deyang bersama wakilnya yang baru.