Berdasarkan perkembangan terbaru dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, tabir gelap tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG perlahan mulai tersingkap. Mengutip laporan resmi dari aparat penegak hukum, terungkap adanya praktik lancung berupa jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menyeret nama sejumlah pejabat tinggi serta pihak swasta.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan persnya membeberkan bahwa eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana diduga kuat menerima sejumlah aliran dana haram. Uang tersebut merupakan hasil dari transaksi jual beli titik SPPG yang dikelola oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Sebagaimana dijelaskan oleh pihak penyidik, pusaran kasus ini bermula ketika Dadan secara melawan hukum memberikan hak istimewa dan akses khusus kepada Glory untuk menentukan lokasi dapur SPPG. "DH secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS," ujar Syarief dalam konferensi pers pada Kamis.
Dari analisis awak media, kemudahan akses yang diberikan tersebut dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi. Alih-alih menjalankan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku, titik-titik dapur yang telah dikuasai justru diperjualbelikan kembali kepada pihak lain yang berambisi mendirikan fasilitas SPPG di lokasi strategis.
Lebih lanjut, pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan internal di tubuh lembaga terkait membuka celah lebar bagi para oknum untuk bermain mata dengan verifikator. Glory dilaporkan memiliki akses langsung untuk mengatur status yayasan yang berafiliasi dengannya, sebelum akhirnya menyerahkan setoran uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana.
Kasus korupsi tata kelola program MBG untuk periode 2025-2026 ini sendiri telah menetapkan total lima orang tersangka dari berbagai latar belakang jabatan. Selain Dadan Hindayana, nama-nama lain seperti eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak swasta turut mendekam dalam daftar hitam penegak hukum akibat penyelewengan dana pengadaan yang merugikan negara.