Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Langkah ini diambil tidak sekadar sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa, melainkan sebagai instrumen fiskal utama untuk menjaga stabilitas dan mendongkrak tingkat daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang penuh ketidakpastian.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, pencairan dana tambahan ini bersumber dari dua pos anggaran yang berbeda, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi pegawai pusat dan instansi tertentu, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi pegawai di daerah. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Menanggapi ketentuan tersebut, aturan ini juga memperjelas mekanisme bagi pegawai dengan status khusus, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Calon Pegawai Negeri Sipil, yang perhitungan haknya disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja dan golongan. Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pajak penghasilan atas Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas ini sepenuhnya ditanggung oleh negara, memberikan kelegaan bagi para penerima tanpa adanya potongan iuran tambahan.
Namun di balik gelontoran dana segar tersebut, aturan ini juga memuat pembatasan ketat guna menghindari potensi duplikasi pembayaran bagi individu yang memiliki rangkap jabatan atau status ganda sebagai aparatur sekaligus pensiunan. Pemerintah menegaskan bahwa "kelebihan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".