Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah tidak hanya mengatur hak-hak pokok aparatur sipil negara, tetapi juga membuka secara transparan rincian nominal maksimal Tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Dalam praktiknya di lapangan, regulasi ini menetapkan besaran yang bervariasi sesuai dengan posisi atau jenjang jabatan yang diemban. Sebagai contoh, pimpinan tertinggi lembaga nonstruktural seperti ketua atau kepala mendapatkan alokasi maksimal mencapai "Rp31.474.800,00" yang cair menjelang hari raya dan pertengahan tahun.
Menanggapi ketentuan tersebut, kelompok pegawai non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di berbagai instansi pemerintah maupun perguruan tinggi negeri baru juga mendapatkan jaminan kepastian nominal yang dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan formal serta masa kerja mereka.
Bagi pegawai non-ASN berpendidikan sekolah dasar hingga menengah dengan masa kerja di bawah sepuluh tahun, negara menetapkan besaran maksimal "Rp4.285.200,00". Angka ini akan terus meningkat secara berjenjang seiring bertambahnya masa pengabdian serta tingkat pendidikan terakhir hingga strata tiga.
Kebijakan ini mencerminkan upaya serius negara dalam menyeimbangkan kesejahteraan aparatur di berbagai lini, sekaligus memastikan bahwa perputaran dana belanja pegawai mampu menjadi stimulus nyata bagi perekonomian domestik secara luas.