Kasus korupsi yang mencoreng institusi pengawas pelayanan publik kembali mencuat setelah mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap senilai total Rp 4,8 miliar. Berdasarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suap tersebut diterima dalam rentang waktu 2013 hingga 2025 demi meloloskan kepentingan sejumlah perusahaan tambang nikel.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan analisis tim redaksi, penggunaan nama samaran unik seperti John Lennon menunjukkan adanya upaya sistematis dan terencana untuk menyembunyikan komunikasi gelap dari radar penegak hukum. Modus operandi ini memperlihatkan betapa liciknya para pelaku korupsi dalam memanfaatkan identitas palsu guna mengamankan transaksi haram mereka.
Dalam persidangan terungkap bahwa aliran dana suap tersebut berasal dari berbagai pihak terkait perusahaan tambang, termasuk PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Jaksa merinci bahwa total penerimaan mencapai Rp 4.850.000.000, yang disalurkan baik dalam bentuk tunai maupun aset berupa rumah mewah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur.
Uang pelicin tersebut diberikan dengan maksud agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang menyatakan adanya maladministrasi dari kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Menyampaikan permintaan agar Ombudsman dapat menerbitkan LHP yang menyatakan adanya maladministrasi," ujar jaksa saat membeberkan peran terdakwa dalam memuluskan kepentingan korporasi nakal tersebut.
Mengutip keterangan jaksa penuntut umum, Hery terbukti aktif berkomunikasi dengan para perantara menggunakan sejumlah nama sandi unik seperti John Lennon 07, Tolkeyem, hingga Komandante. Akibat perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP baru.