Babak baru penegakan hukum dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan kembali berlanjut setelah Kejaksaan Agung resmi melimpahkan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Proses pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti atau yang dikenal sebagai Tahap II ini menandakan bahwa perkara tersebut akan segera masuk ke meja hijau untuk proses persidangan.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 8 Juni 2026. "Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka HS dan Barang Bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Selasa, 9 Juni 2026.
Mengutip laporan penyidik, kasus korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2013 hingga 2025 ini telah melalui proses penyidikan yang mendalam dengan memeriksa puluhan saksi serta ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa Hery Susanto diduga berperan aktif menerbitkan surat koreksi besaran pendapatan negara bukan pajak dari kementerian terkait demi menguntungkan korporasi tertentu.
Berdasarkan analisis dari pengamatan awak media, langkah cepat penyidik melimpahkan berkas perkara ini menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam menuntaskan perkara rasuah di sektor sumber daya alam. Hery diduga merekayasa penagihan denda terhadap PT TSHI agar seolah-olah keliru, sehingga perusahaan tersebut diuntungkan dan ia disinyalir menerima imbalan fantastis mencapai Rp1,5 miliar pada tahun 2025.
Dari analisis tim redaksi, persidangan yang akan segera bergulir ini diproyeksikan bakal membuka lembaran baru terkait praktik lancung di sektor pertambangan nikel nasional. Publik kini menantikan pembuktian jaksa penuntut umum di pengadilan guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain secara transparan dan adil.