Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Amarah Eks Ketua Ombudsman Hery...
BERITA

Amarah Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Intervensi Kasus Suap Rp 4,8 M

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-07-03
Sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Ketua Ombudsman Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Persidangan kasus dugaan suap yang menyeret mantan anggota sekaligus Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mengungkap fakta mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berdasarkan kesaksian para anak buahnya, Hery diduga kerap menunjukkan emosi tinggi dan memberikan arahan yang tidak biasa dalam penanganan laporan hasil pemeriksaan atau LHP maladministrasi perusahaan nikel.

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Kamis (25/6/2026), jaksa penuntut umum membeberkan bahwa Hery didakwa menerima suap berupa uang tunai dan rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,8 miliar pada kurun waktu 2013 hingga 2025. Suap tersebut diduga diberikan oleh sejumlah pihak perusahaan pertambangan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan pada Kamis (2/7/2026), membeberkan bentuk tekanan yang dirasakan oleh tim pemeriksa. Irma mengungkapkan bahwa Hery sempat marah dan melontarkan kalimat bernada tinggi ketika tim menyusun LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya maladministrasi pada PT Tosida Indonesia.

Berdasarkan analisis awak media dan pengamatan dari jalannya persidangan, dinamika internal di lembaga pengawas pelayanan publik ini tampak sangat tercoreng akibat dugaan konflik kepentingan dan intervensi struktural. Sikap arogan yang diperlihatkan oleh pejabat tinggi terhadap staf di bawahnya mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memuluskan kepentingan pihak pemberi suap demi keuntungan pribadi.

Tidak hanya Irma, asisten Ombudsman RI Muhammad Khotim juga mengaku mendapat ancaman evaluasi dari Hery akibat perbedaan pandangan terkait substansi LHP. Khotim menyebutkan bahwa perdebatan sempat terjadi via telepon hingga berujung pada ancaman pemecatan karena Hery merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan yang menyatakan tidak ada unsur maladministrasi.

Menanggapi berbagai tudingan miring tersebut, Hery Susanto dengan tegas membantah seluruh keterangan yang disampaikan oleh para saksi di hadapan majelis hakim. Hery berdalih bahwa langkah-langkah yang diambil, termasuk penunjukan saksi ahli tambahan, murni dilakukan karena tidak ada usulan dari tim penyusun serta didasari adanya keluhan dari pihak pelapor.

Topics
hery susanto ombudsman ri kasus suap pengadilan tipikor korupsi berita hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.