Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan penyesatan informasi di platform Instagram yang mengeklaim bahwa Bank Indonesia akan segera menerbitkan uang pecahan baru senilai Rp18.000. Berdasarkan narasi yang dibagikan oleh akun tersebut, uang kertas fiktif itu menampilkan potret resmi Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan balutan warna hijau kebiruan yang mencolok.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip laporan dari tim cek fakta, unggahan menyesatkan tersebut juga mencantumkan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo beserta Purbaya Yudhi Sadewa, lengkap dengan logo Program Makan Bergizi Gratis serta Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan analisis awak media, kemunculan konten palsu ini dirancang sedemikian rupa untuk menarik perhatian warganet, memicu kebingungan, hingga menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat luas.
Menanggapi keresahan yang mulai timbul di ruang publik, pihak otoritas moneter menegaskan bahwa informasi tersebut sepenuhnya bohong. Sebagaimana dilaporkan oleh kanal resmi, Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan pengumuman maupun menerbitkan pecahan uang baru senilai Rp18.000 seperti yang digembar-gemborkan dalam video dan gambar viral di media sosial.
Berdasarkan data resmi Bank Indonesia, jajaran uang rupiah kertas yang sah dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Republik Indonesia saat ini adalah Tahun Emisi 2022. Rangkaian pecahan tersebut meliputi Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, hingga Rp1.000, di mana pecahan Rp18.000 sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah pencetakan uang nasional.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta menyaring setiap informasi yang diterima sebelum mempercayainya mentah-mentah. Pengamatan tim redaksi menunjukkan bahwa penyebaran hoaks bernuansa finansial dan politik semacam ini kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab untuk menciptakan disinformasi di tengah masyarakat.