Kabayan News Kabayan News
/home / berita / Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah,...
BERITA

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dipasangi Gelang Deteksi

By Redaksi Kabayan News • 2 min read • 2026-05-12
Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dan dipasangi gelang deteksi

Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah dan dipasangi gelang deteksi

Kejaksaan Agung secara resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjadi tahanan rumah. Keputusan krusial ini diambil menyusul penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengabulkan permohonan dari pihak penasihat hukum terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa tim penuntut umum langsung bergerak cepat mengeksekusi penetapan tersebut. "Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami," ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa, 12 Mei 2026.

Berdasarkan analisis tim redaksi, peralihan status penahanan ini diiringi dengan protokol pengawasan super ketat untuk memastikan tidak ada celah bagi terdakwa melarikan diri atau menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Selain melibatkan pengawasan intensif dari aparat keamanan termasuk Polri, pihak berwenang juga menerapkan prosedur operasional standar berupa pemasangan gelang deteksi elektronik pada pergelangan kaki Nadiem.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Majelis Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa Nadiem diwajibkan berada di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, selama 24 jam penuh setiap hari. Terdakwa dilarang keras meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti menjalani operasi medis, melakukan kontrol kesehatan dengan izin tertulis, serta menghadiri agenda persidangan di pengadilan.

Selain pembatasan gerak fisik yang ketat, majelis hakim juga memberlakukan berbagai kewajiban administratif serta larangan komunikasi yang ketat bagi Nadiem Makarim. Terdakwa diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu kepada jaksa penuntut umum, menyerahkan seluruh paspor dalam kurun waktu 1x24 jam, dilarang menghubungi saksi atau terdakwa lain, serta dilarang memberikan pernyataan apa pun kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Topics
nadiem makarim tahanan rumah kejagung kasus korupsi pengadilan tipikor chromebook hukum
Tim Jurnalis & Analis Berita

Redaksi Kabayan News adalah tim jurnalis profesional, analis, dan kreator konten yang berdedikasi menyajikan berita nasional dan internasional terlengkap. Dari berita politik breaking news hingga analisis ekonomi mendalam, kami hadir untuk masyarakat Indonesia yang cerdas dan haus akan informasi berkualitas.