Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) belakangan ini berhasil mencuri perhatian publik luas sekaligus memicu gelombang kontroversi di tengah masyarakat. Pro dan kontra yang muncul di tengah masyarakat tidak hanya berfokus pada tingkat urgensitas pembentukannya saja, melainkan juga menyoroti aspek legalitas yang dinilai belum sepenuhnya sinkron dengan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Banyak kalangan menilai bahwa niat besar Presiden Prabowo Subianto dalam membangun institusi guna menyiapkan kader pemimpin nasional patut mendapatkan apresiasi positif. Namun, persoalan utamanya terletak pada prinsip dasar dalam sebuah negara demokrasi konstitusional, di mana sebesar apa pun visi yang diusung, pelaksanaannya wajib bertumpu secara kuat pada koridor hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditegaskan dengan sangat jelas bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah, bukan semata-mata lahir dari kehendak politik kekuasaan semata.
Dalam tinjauan hukum administrasi negara, aspek legalitas pendirian institusi ini masih menyisakan tanda tanya besar karena belum ditemukannya aturan yang secara eksplisit mengatur statuta pendirian Universitas Republik Indonesia. Keberadaan statuta bagi sebuah perguruan tinggi negeri sangat krusial karena berfungsi layaknya konstitusi pendirian yang umumnya dibentuk melalui peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa dasar hukum pendirian URI yang kabarnya dibuat dalam bentuk peraturan kebijakan atau beschikking justru menimbulkan kejanggalan administratif. "Pejabatnya dibuat terlebih dahulu, tapi peraturan pendirian kelembagaan URI belum dapat diakses publik secara transparan," ujar pengamat menyoroti fenomena tersebut.