Berdasarkan laporan Bandung Berita, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya di Jakarta. Melalui serangkaian proses mediasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai titik temu dan kesepakatan damai pada hari Kamis, 23 Juli 2026.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Mengutip keterangan dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, keberhasilan proses mediasi ini merupakan buah dari kolaborasi solid antara pihak Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Menurut analisis awak media, sinergi lintas lembaga seperti ini terbukti menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di tanah air.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sengketa tersebut berawal dari kebijakan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan pada bulan Maret 2026 lalu. Kebijakan tersebut sempat memicu aduan dari pihak serikat pekerja kepada Kemnaker karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang terdampak.
Berdasarkan hasil kesepakatan mediasi, kedua pihak sepakat bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap 134 pekerja tersebut tetap berlaku secara hukum. Sebagai kompensasinya, pihak perusahaan wajib memenuhi seluruh hak normatif para pekerja melalui pembayaran uang pesangon dengan nilai total mencapai sekitar Rp12,7 miliar.
Sebagaimana dilaporkan, besaran nominal pesangon yang diterima oleh masing-masing individu disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka di perusahaan. Terkait hal tersebut, Wamenaker Afriansyah berharap agar kerja sama yang baik antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri dapat terus diperkuat ke depannya demi menyelesaikan masalah serupa.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Pol, turut menyatakan komitmennya dalam mendukung penguatan sinergi antarlembaga untuk masa yang akan datang. Berdasarkan pengamatan tim redaksi, penyelesaian sengketa ini sekaligus membuktikan efektivitas jalur dialog yang konstruktif dalam meredam konflik industrial tanpa harus berlarut-larut.