Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan sukses menuntaskan mediasi perselisihan antara PT Amos Indah Indonesia dan para pekerjanya. Melalui proses mediasi yang intensif, pihak perusahaan akhirnya sepakat untuk membayarkan hak pesangon kepada 134 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan total nilai mencapai Rp 12,7 miliar.
Related Stories
Suka dengan Artikel Ini?
Dapatkan lebih banyak cerita menarik dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe →Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi strategis antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Langkah cepat ini dinilai sebagai wujud nyata komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi para pekerja yang sempat menggelar aksi demonstrasi akibat perselisihan yang bergulir sejak bulan Maret lalu.
"Pada hari ini kami sudah berhasil memediasi antara PT Amos Indah Indonesia dengan serikat pekerja hampir lebih kurang 134 orang," ujar Afriansyah Noor saat memberikan keterangan pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Perselisihan industrial tersebut bermula dari kebijakan PHK pada Maret 2026 yang dinilai tidak adil oleh para buruh hingga memicu aksi unjuk rasa di kantor Kemnaker. Berkat koordinasi lintas instansi, penyelesaian yang ditargetkan rampung dalam sebulan justru berhasil dicapai hanya dalam waktu tiga minggu melalui dialog terbuka antara manajemen dan serikat pekerja.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni menegaskan bahwa kesepakatan damai ini memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. "Pekerja yang telah mendapatkan pesangon, ini adalah hak mereka atas PHK yang telah mereka terima, dan pengusaha merasa ini penyelesaian adil sehingga bisa berbisnis dengan aman," ucap Irhamni.
Penyelesaian sengketa ini juga selaras dengan visi strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan kaum buruh di tanah air sesuai dengan program Asta Cita.